Komnas Perempuan Desak Penindakan Tegas Terhadap Grup Facebook Bermuatan Fantasi Inses

Komnas Perempuan Desak Penindakan Tegas Terhadap Grup Facebook Bermuatan Fantasi Inses. Foto/Net--
Radarlambar.bacakoran.co -Munculnya grup di Facebook yang memuat konten fantasi dewasa dengan tema hubungan inses mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Meski grup-grup tersebut telah diblokir, lembaga ini menegaskan bahwa langkah hukum tetap harus diambil agar pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban dan mencegah kemunculan kembali kasus serupa.
Menurut Komnas Perempuan, keberadaan grup semacam itu sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara serius, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan pengelolaan grup tersebut.
Selain langkah hukum, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah untuk menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman, terutama bagi anak perempuan. Mereka menekankan pentingnya membongkar nilai-nilai patriarkal dalam keluarga yang bisa membuka celah terjadinya kekerasan seksual dan relasi kuasa yang tidak sehat.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Subbidang Penerangan Masyarakat menyatakan telah mengambil langkah awal untuk menyelidiki kasus ini. Direktorat Siber dikabarkan tengah mendalami akun-akun yang terkait dengan penyebaran konten menyimpang tersebut.
Tak hanya aparat keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga turut bergerak cepat dengan memblokir enam grup Facebook yang diketahui menyebarkan konten inses. Mereka bekerja sama dengan pihak Meta untuk memastikan grup-grup itu tidak lagi dapat diakses oleh publik.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa grup tersebut mengandung konten yang tidak hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. Dalam grup tersebut, ditemukan fantasi seksual yang melibatkan anggota keluarga sendiri, termasuk terhadap anak di bawah umur, yang jelas bertentangan dengan hukum dan etika.
Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga ruang digital yang sehat dan aman. Mereka membuka kanal pelaporan di aduankonten.id bagi siapa pun yang menemukan konten digital yang dinilai merugikan atau berbahaya, khususnya yang menyasar anak-anak.
Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, diharapkan ruang digital dapat menjadi lingkungan yang aman dari penyimpangan dan kekerasan, serta mampu melindungi generasi muda dari pengaruh buruk yang bisa merusak masa depan mereka. (*)