Tawaf Wada: Pengertian, Bacaan Doa, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Jemaah haji melaksanakan tawaf ifadah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. Foto-AP Photo--
Radarlambar.bnbacakoran.co -Pengertian Tawaf Wada
Tawaf wada merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan oleh jemaah sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Ka'bah sebelum meninggalkan tanah suci. Kata "wada" sendiri berarti perpisahan, sehingga tawaf ini disebut juga tawaf perpisahan yang menandai selesainya rangkaian ibadah haji secara keseluruhan. Setelah melaksanakan tawaf ini, jemaah haji siap kembali ke tanah air dengan membawa berkah dari ibadahnya.
Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk melakukan tawaf di sekitar Baitullah sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an, yang menjadi dasar kewajiban pelaksanaan tawaf dalam ibadah haji.
Hukum Tawaf Wada
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan bahwa tawaf wada wajib dilakukan oleh setiap jemaah haji. Jika seseorang meninggalkannya tanpa alasan syar’i, maka tetap sah hajinya, namun wajib membayar dam berupa hewan kurban sebagai denda.
Ada beberapa pengecualian bagi orang-orang yang dibolehkan tidak melaksanakan tawaf wada tanpa harus membayar dam, misalnya wanita yang sedang haid, nifas, atau istihadhah, anak-anak, orang sakit atau yang lemah fisiknya, dan orang yang tertinggal dari rombongan. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat mengganti dengan doa di depan Masjidilharam.
Berbeda dengan pendapat ulama lain, seperti Imam Malik, tawaf wada dianggap sunnah. Namun, bagi jemaah umrah, tawaf wada tidak wajib meski dianjurkan agar lebih afdhal.
Bacaan Doa Tawaf Wada
Pelaksanaan tawaf wada diawali dengan niat khusus. Niat tersebut memohon kemudahan dan penerimaan ibadah tawaf kepada Allah. Saat memulai setiap putaran tawaf, jemaah disunnahkan membaca doa pendek yang mengandung kalimat memuji kebesaran Allah.
Ada juga versi doa panjang yang berisi permohonan keselamatan perjalanan dan perlindungan dari hal-hal yang buruk, sekaligus mengungkapkan keimanan, pengharapan agar Allah memudahkan perjalanan dan melindungi keluarga.
Setelah menyelesaikan tujuh putaran tawaf wada, jemaah disarankan membaca doa penutup di Multazam yang memohon keridhaan Allah, kesehatan jasmani dan rohani, serta kebaikan di dunia dan akhirat.
Tata Cara Tawaf Wada
Syarat sah pelaksanaan tawaf wada mirip dengan tawaf lainnya, di antaranya jemaah harus dalam keadaan suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan melakukan tawaf di area Masjidilharam mulai dari sudut Hajar Aswad.
Tata caranya adalah:
Jemaah menghadap dan dapat mencium atau menyentuh Hajar Aswad sebagai tanda dimulainya tawaf.
Membaca niat tawaf wada sebelum mulai berkeliling.
Memulai tawaf dengan berjalan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam, sehingga Ka'bah berada di sisi kiri jemaah.
Pada setiap putaran dianjurkan membaca doa memulai tawaf.
Setelah selesai tujuh putaran, jemaah kembali ke posisi Hajar Aswad dan membaca doa penutup sebagai tanda selesainya tawaf wada.
Apakah Tawaf Wada Harus Tujuh Putaran?
Pelaksanaan tawaf wajib dilakukan sebanyak tujuh putaran berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW. Jumlah tujuh putaran berlaku untuk semua jenis tawaf termasuk tawaf wada. Jika kurang dari tujuh putaran, maka tawaf tersebut dianggap tidak sah dan harus diulang. (*)