Reza dan Persimpangan Keadilan: Saat Keterbelakangan Mental Diadili Sebagai Kejahatan

DI BALIK pagar Mapolsek Teluk Betung Selatan, sepasang orang tua duduk menanti dengan gelisah. Wajah mereka letih, tapi matanya penuh harap. -Foto Dok---
Reza saat ini ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berjalan, namun pertanyaan tentang keadilan yang utuh tetap menggantung.
Apakah seorang anak yang terperangkap dalam tubuh dewasa bisa benar-benar memahami konsekuensi dari tindakannya? Apakah sistem hukum kita mampu membedakan antara niat jahat dan ketidaktahuan yang polos?
Kasus ini belum selesai. Tapi harapan keluarga Reza hari itu sederhana: biarkan keadilan memeriksa bukan hanya tindakan, tapi juga kondisi yang melatarbelakanginya. (*/nopri)