Proyek Rp9,9 T Era Nadiem Dihentikan, Kemendikbud Fokus ke Program Baru

SOSOK _ Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq. -Foto Radar Grup-
Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan yang berjalan pada periode 2019–2022.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan bahwa program tersebut sudah tidak lagi dilanjutkan sejak berakhirnya masa jabatan Nadiem. Kementerian kini disebut tengah memusatkan perhatian pada sektor dan program yang berbeda, sebagai bagian dari langkah pembenahan dan evaluasi menyeluruh.
Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan aktif oleh Kejaksaan Agung yang kini tengah membongkar indikasi korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Berdasarkan temuan awal, penyidik menduga telah terjadi pemufakatan jahat di balik proyek ini.
Modusnya terungkap melalui adanya pengarahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarah pada penggunaan Chromebook. Kajian tersebut disusun sedemikian rupa agar seolah-olah perangkat berbasis sistem operasi Chrome OS itu sangat dibutuhkan untuk mendukung proses belajar-mengajar.
Padahal, uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook belum optimal, terutama karena ketergantungan perangkat tersebut terhadap koneksi internet yang stabil. Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan bahwa akses internet di berbagai daerah di Indonesia masih belum merata.
Meski hasil uji coba menyatakan penggunaan Chromebook tidak efektif, proyek tetap dilanjutkan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa keputusan pengadaan tidak murni didasarkan pada kebutuhan teknis, melainkan ada kepentingan tertentu yang bermain di balik layar.
Anggaran proyek ini sendiri tercatat sangat besar, mencapai Rp9,9 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,58 triliun bersumber dari dana Satuan Pendidikan, sedangkan sisanya, sebesar Rp6,39 triliun, dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian negara akibat pengadaan tersebut. Kemungkinan pemeriksaan terhadap pejabat era Nadiem Makarim juga terbuka, menyusul pendalaman lanjutan yang kini memasuki tahap krusial. (*/rinto)