Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Pemilihan Chromebook dalam Proyek Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim--
Radarlambar.bacakoran.co- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan penjelasan terkait pemilihan laptop Chromebook dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi pada periode 2019–2022. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Nadiem menyatakan bahwa pemilihan Chromebook bukan keputusan yang sembarangan, melainkan telah melalui proses kajian oleh internal kementerian. Kajian tersebut mencakup perbandingan antara sistem operasi, harga, serta kesesuaian perangkat dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Dari sisi biaya, Chromebook dinilai lebih ekonomis dibandingkan perangkat dengan sistem operasi lain yang memerlukan lisensi tambahan.
Diperkirakan, sistem operasi alternatif bisa membebani anggaran hingga Rp 2,5 juta per unit. Selain efisiensi harga, Chromebook juga dinilai memiliki kemudahan akses serta kontrol aplikasi yang dianggap mendukung aspek keamanan dan pengawasan aktivitas belajar mengajar secara digital.
Kemendikbudristek pada tahun 2020 merancang pengadaan laptop untuk mendukung kegiatan belajar di satuan pendidikan dasar hingga menengah. Rencana ini menjadi kelanjutan dari program serupa yang sempat diujicobakan pada 2019. Namun, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun tersebut dianggap tidak berhasil memenuhi ekspektasi, sehingga efektivitas program menjadi sorotan.
Lebih lanjut, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti spesifikasi Chromebook yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi geografis dan infrastruktur digital Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Salah satu kritik utama adalah ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet yang stabil, sementara pemerataan jaringan di Indonesia masih menjadi tantangan besar.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar mengungkap bahwa penyusunan rencana pengadaan pada dasarnya tidak berangkat dari kebutuhan riil peserta didik, melainkan lebih pada pendekatan administratif. Oleh karena itu, penyelidikan kini difokuskan pada kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Penyidikan terhadap proyek ini menjadi penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran publik terkait transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran negara, khususnya yang menyangkut sektor pendidikan.(*)