PTPN I Regional 7 Tegas: Lahan Way Berulu Sah Milik Negara

Manajemen PTPN I Regional 7 angkat suara terkait aksi protes sekelompok warga yang mengklaim lahan di Kebun Way Berulu, Pesawaran, sebagai milik mereka. -Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Manajemen PTPN I Regional 7 angkat suara terkait aksi protes sekelompok warga yang mengklaim lahan di Kebun Way Berulu, Pesawaran, sebagai milik mereka. Perusahaan negara ini menegaskan: status lahan itu klir dan punya dasar hukum yang kuat.

"Lahan itu sah milik negara. Hak Guna Usaha (HGU) kami atas lahan tersebut legal, berdasarkan Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 soal nasionalisasi aset eks Hindia Belanda," tegas Agus Faroni, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Rabu (11/6).

Agus menjelaskan, lahan tersebut dulunya milik perusahaan Belanda yang dinasionalisasi dan dikelola negara sejak era Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Kini dikelola oleh PTPN I Regional 7, unit dari Subholding PTPN III.

“Sejarahnya jelas. Dari Belanda, ke negara, lalu ke PPN, dan sekarang kami. Kalau ada yang mengklaim, silakan bawa ke pengadilan. Negara ini negara hukum,” tegasnya.

Lahan tersebut kini masih produktif dan dikelola dengan prinsip good corporate governance, termasuk bayar pajak, jalankan CSR, dan menyerap tenaga kerja lokal.

Soal aksi massa yang menyampaikan aspirasi ke DPRD, Agus menyilakan. Namun PTPN siap mempertahankan hak yang telah diamanatkan oleh negara.

“Hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. Tapi kami juga punya hak mempertahankan aset negara. Semuanya harus diselesaikan lewat hukum,” tandasnya. (*/nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan