Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pelanggaran, Dari Kasus Brigadir MN hingga Oknum Narkoba Nunuka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo--

Radarlambar.bacakoran.co - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum dan kode etik, tanpa pandang bulu. Pernyataan ini disampaikan menyusul dua kasus besar yang melibatkan personel di Polda NTB dan Polres Nunukan.

 

Kasus pertama terkait kematian Brigadir MN yang dinilai tidak wajar oleh pihak keluarga. Brigadir MN ditemukan meninggal dunia saat bersama dua atasannya, Kompol Y dan Ipda HC, di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025. Penyidikan lanjutan yang dilakukan kepolisian, termasuk pembongkaran makam (ekshumasi), mengarah pada dugaan penganiayaan dan kelalaian.

 

Polda NTB menetapkan Kompol Y dan Ipda HC sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sebelum penetapan status tersangka, keduanya sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

 

Kasus kedua menjerat empat personel Polres Nunukan, termasuk Pejabat Sementara (Pjs) Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH. Mereka ditangkap tim gabungan Mabes Polri atas dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil operasi bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri.

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut penyelidikan masih berlangsung dan belum merinci peran masing-masing oknum dalam kasus tersebut.

 

Kapolri menegaskan tindakan tegas berupa pemecatan dan proses pidana akan tetap diberlakukan kepada anggota yang terbukti melanggar. Ia memastikan prinsip ini konsisten diterapkan sejak awal kepemimpinannya untuk menjaga integritas institusi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan