Trump Media Dominasi Aset Digital, Pegang Bitcoin hingga Rp32 Triliun

Donal Trump--

Radarlambar.bacakoran.co- Trump Media and Technology Group (DJT), perusahaan milik Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melaporkan telah mengumpulkan aset kripto senilai sekitar 2 miliar dolar AS atau setara Rp32 triliun. Sebagian besar dari total kekayaan likuid perusahaan kini berasal dari kepemilikan bitcoin.

Perubahan kebijakan di bawah pemerintahan Trump yang cenderung berpihak pada aset digital disebut menjadi faktor utama lonjakan aset tersebut. Trump yang sebelumnya dikenal skeptis terhadap mata uang digital, kini mengambil posisi tegas untuk menjadikan Amerika Serikat sebagai pusat global untuk teknologi kripto.

Trump Media mengungkapkan bahwa bitcoin kini menyumbang sekitar dua pertiga dari total aset likuid perusahaan. Hal ini memperkuat indikasi bahwa mata uang kripto telah menjadi pilar utama kekayaan presiden, terutama sejak ia kembali menjabat.

Trump diketahui mengambil langkah konkret untuk mendukung industri ini. Ia membentuk cadangan bitcoin strategis dan menunjuk seorang figur yang dijuluki sebagai raja kripto. Selain itu, Trump juga mendorong lahirnya beberapa legislasi kripto yang kini mulai disahkan parlemen.

Salah satu regulasi yang baru saja diloloskan adalah Undang-Undang GENIUS. Aturan ini memberikan payung hukum untuk penggunaan stablecoin, jenis aset kripto yang nilainya dikaitkan dengan mata uang dolar AS. RUU ini didukung mayoritas Partai Republik serta hampir separuh anggota Partai Demokrat.

Selain DJT, keluarga Trump juga diketahui menguasai entitas kripto lainnya seperti World Liberty Financial yang telah meraup keuntungan lebih dari 500 juta dolar AS sejak peluncurannya. Aset tersebut dikelola melalui entitas bisnis keluarga dan berada dalam struktur perwalian yang dikontrol oleh Donald Trump Jr.

Meskipun aset-aset tersebut ditempatkan dalam perwalian, secara hukum tetap dimiliki secara tidak langsung oleh Trump sebagai pemberi hibah dan penerima manfaat tunggal. Akses terhadap dana tersebut baru tersedia setelah masa jabatan presiden berakhir pada 2029.

Di tengah klaim keberhasilan tersebut, sejumlah kritik tetap muncul. Kelompok advokasi seperti Democracy Defenders Fund menyoroti potensi konflik kepentingan antara kebijakan pro-kripto yang dijalankan Trump dan kepemilikan aset digitalnya. Mereka menilai kondisi ini menciptakan ruang yang subur bagi praktik korupsi politik.

Sebagai tambahan, platform media sosial Truth Social yang menjadi produk utama DJT dinilai gagal memberikan pemasukan berarti. Meski begitu, penguatan harga saham perusahaan tetap terjadi, mencerminkan optimisme investor terhadap arah kebijakan kripto yang diambil perusahaan.

Pada perdagangan awal pekan ini, saham DJT melonjak hingga sembilan persen sebelum stabil naik di kisaran empat persen. Kenaikan ini memperkuat citra Trump Media sebagai pemain besar di industri aset digital Amerika.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan