Ruko di Cengkareng Jadi Pabrik HP Ilegal, Kemendag Sita Barang Rp 17,6 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan perdagangan smartphone/ponsel pintar palsu di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025). Foto CNBC Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co-Sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, terbongkar menjadi tempat produksi dan perakitan HP ilegal serta aksesoris palsu. Kementerian Perdagangan menyita total 5.100 unit ponsel rakitan dan ratusan aksesoris palsu dengan nilai barang mencapai Rp 17,6 miliar.
Dari hasil penggerebekan, sebanyak 5.100 unit HP hasil perakitan senilai Rp 12,08 miliar diamankan bersama 747 aksesoris palsu seperti casing dan charger senilai Rp 5,54 miliar. Seluruh komponen ditemukan berasal dari Batam dan diduga merupakan barang rekondisi serta impor ilegal dari China.
Produksi ponsel ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan diklaim mampu merakit hingga 5.100 unit setiap minggu. Aktivitas tersebut melibatkan pelanggaran serius mulai dari perakitan ilegal, penggunaan suku cadang bekas, hingga pemalsuan merek ternama seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan iPhone.
Penggerebekan dilakukan setelah Kemendag melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual beli HP ilegal di sejumlah platform e-commerce. Laporan dari masyarakat juga memperkuat indikasi bahwa ruko tersebut dijadikan markas perakitan dan distribusi perangkat ilegal ke berbagai marketplace.
Seluruh barang dirakit ulang menggunakan komponen bekas, kemudian dikemas ulang agar tampak seperti baru. Dari tampilan luar, perangkat tersebut sangat sulit dibedakan dari produk asli sehingga menyesatkan konsumen.
Kemendag menutup seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut dan menyita semua barang bukti. Tindak lanjut hukum akan diproses bersama aparat penegak hukum dari berbagai instansi terkait.(*)