Tidak Ada Izin PAW, Pemkab Maksimalkan Keberadaan Pj. Peratin

Kantor Dinas PMP Pesbar--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), kini terus memaksimalkan keberadaan Penjabat (Pj) Peratin di sejumlah pekon yang belum memiliki peratin definitif.

Hal ini menyusul belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan itu.

Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S.Pd., mengatakan, beberapa pekon saat ini masih dipimpin oleh Pj. Peratin karena belum dilantiknya peratin definitif. Penempatan penjabat dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan pekon tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Sejumlah pekon yang saat ini dijabat oleh Pj. Peratin antara lain adalah Pekon Way Sindi dan Pekon Penengahan di Kecamatan Karyapenggawa, Pekon Mandiri Sejati di Kecamatan Krui Selatan, Pekon Way Tias di Kecamatan Bangkunat, Pekon Sukarame di Kecamatan Ngaras, serta Pekon Way Narta di Kecamatan Pesisir Utara,” kata dia.

Dijelaskannya, kekosongan jabatan pertain defenitif tersebut bukan karena habis masa jabatan, melainkan ada peratin yang meninggal dunia dan peratin yang mendapatkan skorsing dan diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Pekon yang masih panjang masa jabatan peratinnya masih memungkinkan untuk dilakukan PAW, sedangkan pekon yang habis masa jabatannya tahun depan, kemungkinan akan dilakukan pemilihan peratin serentak,” jelasnya

Menurutnya, hingga kini Pemkab Pesbar belum dapat mengadakan pemilihan PAW peratin akibat keterbatasan regulasi dari pemerintah pusat. Kebijakan dari pusat itu secara langsung membatasi kewenangan daerah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala pekon yang ditinggalkan atau habis masa jabatannya.

“Saat ini daerah belum diperkenankan untuk melaksanakan pemilihan PAW peratin. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat pekon, kami memaksimalkan peran Pj. Peratin yang telah ditetapkan dan diberi wewenang sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Meski demikian, pihak DPMP Pesbar memastikan bahwa aktivitas pemerintahan pekon tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjabat peratin yang ditugaskan memiliki tugas dan kewenangan serupa dengan peratin definitive.

“Pelaksanaan kegiatan di pekon-pekon yang dipimpin oleh Pj. Peratin hingga kini tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi. Tidak ada kendala berarti dalam pelayanan administrasi maupun kegiatan pembangunan yang telah direncanakan,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan