DPMP Desak Pekon Gerak Cepat, Pencairan DD Jadi Kunci Layanan Warga

Ilustrasi Dana Desa-KLING AI Image Generator-

BALIKBUKIT – Hingga akhir Juli 2025, realisasi pengajuan pencairan Dana Desa (DD) Dana Desa Earmark dan Non-Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Barat masih sangat minim. Dari 131 pekon yang tersebar di 15 kecamatan, baru beberapa pekon yang telah mengajukan pencairannya.

Kondisi ini mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) setempat untuk segera mengambil langkah percepatan, agar dana yang bersumber dari pemerintah pusat ini dapat segera digunakan oleh pemerintahan pekon untuk membiayai program prioritas pembangunan.

“Kami minta pekon segera mengajukan pencairan. Saat ini baru lima pekon yang kami rekomendasikan ke BKAD untuk diproses pencairannya,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat Bulki, S.Pd.

Menurutnya, pencairan Dana Desa Tahap II sangat krusial mengingat sebagian besar pekon saat ini tengah menjalankan kegiatan fisik dan sosial di lapangan yang membutuhkan dukungan anggaran signifikan.

“Kalau tidak segera cair, banyak program pembangunan, termasuk kegiatan padat karya dan pelayanan dasar, akan tertunda,” tegasnya.

Sebagai bentuk dorongan resmi, kata dia, DPMP telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 141/518/III.12/2025 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Lampung Barat. Surat tersebut berisi instruksi agar jajaran kecamatan mengarahkan seluruh aparatur pekon segera menyusun dan mengajukan dokumen pencairan.

“Kami juga undang aparat pekon mengikuti desk verifikasi di kantor DPMP. Ini penting agar tidak ada dokumen yang tertinggal dan proses pencairan tidak tersendat,” tambah Fauzan.

Fauzan menjelaskan, Dana Desa Tahap II merupakan komponen vital dalam mendukung program-program prioritas di tingkat pekon, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Keterlambatan pencairan, lanjutnya, bukan hanya berdampak pada pelaksanaan program, tapi juga berisiko menimbulkan penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran.

DPMP juga berharap peran aktif Tim Fasilitasi Pelaksanaan APB Pekon di tingkat kecamatan. Tim ini diharapkan menjadi ujung tombak pendampingan teknis dalam penyusunan berkas administrasi pencairan.

“Kami minta tim fasilitasi di setiap kecamatan proaktif. Jangan menunggu pekon datang, tapi jemput bola untuk mempercepat proses pengajuan,” tandas Fauzan.

DPMP Lampung Barat kembali mengingatkan seluruh pemerintahan pekon agar tidak menunda-nunda pengajuan pencairan Dana Desa. Sebab, sistem pencairan dilakukan bertahap dan terkait langsung dengan jadwal dari pemerintah pusat.

“Kalau ingin program berjalan lancar dan tepat waktu, maka proses administrasi juga harus cepat. Kami tidak ingin pekon terbebani di akhir tahun hanya karena keterlambatan pengajuan di pertengahan tahun,” tutupnya. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan