Dana Desa Tahap III DPMP Rekom 18 Pekon
-----
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan sebanyak 18 pekon kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna dilakukan pencairan dana desa (DD) tahap III.
“Selasa (31/10) sudah kita rekomendasikan ke BPKD untuk diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Rabu (1/11/2023)
Dijelaskannya, sebanyak 18 pekon yang telah direkomendasikan ke BPKD yaitu Pekon Padangcahya, Pekon Padangdalom, Pekon Sukarame dan Pekon Wayempulau Ulu Kecamatan Balik Bukit, Pekon Atar Kuwau, Pekon Atar Bawang, Pekon Kubu Liku Jaya dan Pekon Sumberrejo Kecamatan Batuketulis, Pekon Pahayujaya, Pekon Batu Api, Pekon Sidodadi, Pekon Sukajaya dan Pekon Sukamulya Kecamatan Pagardewa.
Kemudian, Pekon Fajaragung Kecamatan Belalau, Pekon Tugumulya dan Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu serta Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumberjaya dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau.
Terkait pencairan DD tahap III serta tambahan DD, lanjut Fauzan, pihaknya mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lampung Barat untuk memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap III tahun 2023 dan tambahan DD kepada DPMP. “Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap III dan tambahan DD,” akunya.
Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap III untuk Pekon Reguler, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat Nomor414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 %.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023.
“Unsulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 10 November mendatang. Semakin cepat pekon mengusulkan maka semakin cepat pula dananya cair,” tutupnya. (lusiana