Pemkab Pesbar Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Indonesia Menghapus Jenis Pungutan BPHTB, PBG dan PPN untuk Rumah.// Foto: Freepik--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Pesisir Barat Nomor 1 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur tentang pembebasan BPHTB guna meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian layak.
Sekretaris Bapenda Pesbar, Ikrom, S.T., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., menyampaikan, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Bagi masyarakat yang belum menikah, penghasilan maksimal adalah Rp7 juta per bulan. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menikah, penghasilan maksimal yang diperbolehkan adalah Rp8 juta per bulan,” kata dia.
Dijelaskannya, pembebasan BPHTB itu hanya berlaku untuk kepemilikan rumah pertama. Ada beberapa kriteria teknis yang juga harus dipenuhi oleh pemohon, yakni berdasarkan luas bangunan yang akan dimiliki. Untuk rumah umum, luas lantai maksimal adalah 36 meter persegi. Sementara untuk rumah swadaya, luas lantai maksimal ditetapkan sebesar 48 meter persegi.
“Masyarakat yang memenuhi syarat tersebut wajib mengajukan permohonan pembebasan BPHTB sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan adanya kebijakan tersebut , pemerintah daerah berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan tempat tinggal yang layak dan legal secara administratif tanpa terbebani biaya tambahan yang memberatkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mengurus BPHTB mereka sesuai prosedur yang telah ditentukan,” tambahnya.
Kebijakan itu juga dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemkab Pesbar dalam meningkatkan kesejahteraan warganya melalui sektor perumahan dan penataan ruang.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan BPHTB, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor Bapenda Pesisir Barat atau mengakses informasi resmi melalui situs pemerintah daerah,” pungkasnya. (yogi/*)