Yusril Pastikan Dua Brimob Pelaku Kematian Driver Ojol Diproses Pidana

Menko Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan dua anggota Brimob yang terlibat kematian driver Ojol Affan Kurniawan akan diproses pidana. Dok. Polri--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dua anggota Brimob yang terlibat kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan akan diproses pidana.

Yusril menyebut laporan yang diterimanya dari kepolisian memastikan selain sanksi etik, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dibawa ke peradilan umum.

“Kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini laporan dari kepolisian menyebut dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9).

Ia menegaskan aparat maupun perusuh dalam aksi demo akan diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana, baik penjarahan, pembakaran, perusakan, maupun ancaman terhadap keselamatan orang lain akan dilakukan langkah hukum tegas,” katanya.

Selain itu, Yusril memastikan pemerintah menanggung biaya pengobatan bagi korban kerusuhan yang masih dirawat di rumah sakit.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Brimob. Kompol Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat setelah dinilai tidak profesional dan bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan Affan. Sementara Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang melindas korban, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Polri menilai tindakan keduanya termasuk perbuatan tercela dan tidak profesional dalam pengamanan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung jatuhnya korban jiwa.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan