Kementerian ESDM RI Bantah Pertamina Monopoli BBM

Ilustrasi. pengisian BBM di SPBU Pertamina-Foto Dok -
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menepis tudingan bahwa
memonopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia. Pemerintah memastikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta seperti Shell maupun BP-AKR tetap memperoleh kuota impor setiap tahunnya, sehingga peluang berusaha tidak hanya dimiliki Pertamina.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa tudingan monopoli tidak tepat. Menurutnya, distribusi kuota impor BBM untuk badan usaha swasta bahkan ditambah hingga 10 persen dibanding periode sebelumnya. Artinya, kehadiran pemain swasta tetap dijaga agar konsumen memiliki pilihan di luar SPBU milik Pertamina.
Meski demikian, ia mengakui dinamika pasar memang mengalami perubahan signifikan pada 2025. Kasus korupsi tata kelola minyak yang menimpa Pertamina pada Februari lalu disebut ikut memengaruhi kepercayaan publik. Sejumlah konsumen beralih ke SPBU swasta, sehingga membuat jatah impor yang diberikan pemerintah kepada Shell hingga BP-AKR lebih cepat habis dari target awal.
Namun, pemerintah tidak serta-merta bisa membuka keran impor tambahan. Anggia menekankan bahwa kebijakan energi tidak bisa dilepaskan dari kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selama stok BBM Pertamina masih tersedia, SPBU swasta diarahkan untuk melakukan pembelian langsung ke Pertamina melalui mekanisme bisnis ke bisnis. Dengan cara ini, pemerintah berharap tetap bisa menjaga stabilitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan energi nasional.
Kementerian ESDM juga mengingatkan bahwa strategi utama Presiden Prabowo Subianto adalah menuju kemandirian energi. Salah satu jalannya ialah menekan ketergantungan impor minyak. Karena itu, kebijakan pembatasan kuota impor bukan dimaksudkan untuk menguntungkan Pertamina, melainkan menjaga keberlanjutan energi nasional dan mengurangi defisit neraca perdagangan.
Anggia menegaskan bahwa peran Pertamina memang sentral karena menjadi penugasan negara, tetapi ini tidak berarti menutup ruang bagi badan usaha lain. SPBU swasta tetap memiliki akses untuk menjual BBM, hanya saja harus mengikuti kerangka pengaturan negara yang disusun dengan mempertimbangkan stok, kuota, serta indikator APBN.
Dengan demikian, narasi monopoli Pertamina dinilai tidak tepat. Pemerintah menekankan adanya keseimbangan antara kebutuhan menjaga kompetisi usaha dan misi strategis menurunkan ketergantungan impor. Dalam jangka panjang, langkah ini diharapkan dapat memperkuat fondasi kemandirian energi sekaligus memberikan ruang bagi swasta tetap beroperasi di pasar domestik.(*/edi)