Bawaslu Pesbar Maksimalkan Pengawasan, Proses Pleno di PPK Harus Ada Rekap Manual
1802--
PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan pengawasan maksimal dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi (rekap) hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten setempat, yang mulai berlangsung Sabtu 17 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu ditingkat PPK yang mulai berlangsung itu, jajaran Bawaslu Pesbar akan lebih memaksimalkan kembali dalam pengawasannya. Karena itu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar benar-benar maksimal dalam pengawasan pleno ditingkat PPK itu.
“Kita sudah intruksikan ke jajaran di Panwascam dan PKD agar benar-benar mengawal proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di tingkat PPK tersebut,” katanya.
Ditambahkannya, termasuk dalam pengawasan pergeseran hasil suara di ingkat Tempat pemungutan Suara (TPS) dalam pleno ditingkat PPK tersebut. Karena itu, jangan sampai terjadi adanya pergeseran hasil suara peserta Pemilu tersebut. Untuk mengantisipasi hal itu, Bawaslu Pesbar juga berharap semua jajaran dapat terus meningkatkan koordinasinya dilapangan. Karena, salah satu yang menjadi alat kontrol dalam pengawasan pergeseran haisl suara itu yakni data C hasil yang difoto oleh jajaran Bawaslu disetiap TPS.
“Data C hasil yang didokumentasikan itu menjadi alat kontrol Bawaslu Pesbar, sehingga ketika terjadi ada perubahan data C hasil ke data C salinan, maka itu bisa diketahui,” jelasnya.
Masih kata dia, dalam pengawasan pada pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ditingkat PPK itu, pihaknya juga menekankan kepada semua jajaran pengawas dapat teliti dan cermat. Seperti halnya jika rekapitulasi manual tidak ada, maka harus ditegaskan bahwa itu tidak diperbolehkan ada proses penghitungan, karena rekapitulasi manual itu yang menjadi basis utama dalam rekapitulasi penghitungan suara.
“Sesuai intruksi Bawaslu RI, jika semuanya merata tidak ada rekap manual, maka semua Panwascam maupun PKD agar dapat mengarahkan saran perbaikan untuk tidak melakukan proses rekap sepanjang format manual tidak tersedia. Selain itu, jika ada yang sedang berjalan dan hanya mengandalkan Sirekap, maka pelaksanaan Pleno tersebut bisa dihentikan,” pungkasnya.(*)