Menkeu Purbaya Soroti Inefisiensi Dana Rumah Sakit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa --
RADARLAMBARBACAKORAN.CO –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih adanya inefisiensi dalam penggunaan anggaran di berbagai rumah sakit. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap membengkaknya tagihan yang diajukan ke BPJS Kesehatan.
Menurut Purbaya, salah satu penyebab pemborosan terjadi karena sejumlah aturan di sektor kesehatan sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Misalnya, ketentuan yang mewajibkan setiap rumah sakit memiliki sekitar 10 persen alat ventilator dari total tempat tidur. Regulasi itu dibuat saat pandemi COVID-19, namun kini sudah tidak sesuai kebutuhan aktual.
Dampaknya, banyak rumah sakit yang terlanjur membeli ventilator dan tetap menggunakannya meski tidak selalu diperlukan secara medis. Hal itu kemudian memperbesar biaya klaim ke BPJS Kesehatan karena setiap tindakan medis berbasis alat tersebut memiliki nilai tagihan tinggi.
Ke depan, Purbaya berencana mendorong dilakukannya asesmen menyeluruh terhadap belanja alat kesehatan rumah sakit. Ia menilai, evaluasi perlu dilakukan oleh tim independen yang memahami dunia kedokteran dan manajemen fasilitas kesehatan agar hasilnya objektif.
Selain menyoroti pemborosan alat medis, Purbaya juga meminta BPJS Kesehatan memperbaiki sistem pelaksanaan di lapangan, terutama dalam penggunaan anggaran dan efisiensi pelayanan. Menurutnya, jika terjadi pembelian alat yang tidak relevan, maka penyesuaian harus dilakukan dalam penganggaran berikutnya.
Ia juga menyinggung sistem teknologi informasi (IT) BPJS Kesehatan yang melibatkan sekitar 200 pegawai. Purbaya menilai, sistem ini perlu dikelola lebih profesional agar seluruh proses operasional dapat berjalan efisien, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang terintegrasi baik, berbagai potensi kecurangan dapat terdeteksi lebih cepat dan meminimalkan pemborosan dana.
Langkah perbaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mengurangi kebocoran anggaran, dan memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan nasional.