Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polres Lambar Sambangi Pekon Balak

JUM’AT CURHAT : Polres Lampung Barat menggelar silaturahmi dalam agenda Jum’at Curhat yang digelar di Pekon Balak, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat pada Jumat 23 Februari 2024. Foto Dok --

BATUBRAK - Kegiatan Jumat Curhat yang aktif dijalankan secara maraton oleh jajaran Polres Lampung Barat menjadi salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat. Seperti yang dilaksanakan sejumlah satuan di jajaran Polres Lambar di Pekon Balak, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat pada Jumat 23 Februari 2024.

Momentum silaturahmi kali ini dihadiri Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam S.H, S.I.K, Kasat Reskrim Iptu Juherdi, S.H, M.H, Kasat Lantas Iptu David Pulner, S.H, M.M, Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Joni Apriwansyah, S.H, Camat Batubrak Ruspel Gultom, Peratin Pekon Balak Sarnada serta jajaran aparatur pekon dan para tokoh masyarakat.

Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, program Jumat Curhat yang aktif dijalankan Polres Lambar dan jajaran adalah salah satu upaya Polri untuk mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat. 

“Silaturahmi adalah bagian dari sambang kamtibmas dengan masyarakat. Selain itu juga untuk mengetahui permasalahan dan harapan masyarakat secara langsung,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya komunikasi dalam kegiatan Jumat Curhat akan terjalin hubungan yang baik antara Polri dan organisasi kemasyarakatan serta mampu menyerap aspirasi dan menekan potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Lambar.

“Polri tentunya tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan dari masyarakat, sehingga melalui kegiatan Jum’at Curhat ini diharapkan terjalin sinergitas dalam upaya menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

 Sementara dalam arahannya, Kasat Lantas Polres Lambar lptu David Pulner memaparkan sejumlah program pelayanan diantaranya pembuatan SIM, Pembayaran Pajak kendaraan serta mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong guna menjaga ketertiban dan kenyamanan.

Sebab, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor dan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan.

“Kami menghimbau kepada para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu kenyamanan pengendara lain, gunakanlah knalpot sesuai dengan standar dari pabrikan,” pesannya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan