41 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Natuna Utara
41 Kapal Ikan Ilegal Ditangkap di Natuna Utara--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO — Laut Natuna Utara kembali menjadi sorotan karena rawan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Wilayah perairan yang kaya sumber daya ini menjadi target utama bagi kapal-kapal yang ingin mencuri kekayaan laut Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil mengamankan 41 kapal ikan ilegal. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga sumber daya kelautan secara terus-menerus, 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
Dari 41 kapal yang diringkus, enam di antaranya adalah kapal ikan asing, lima berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia. Sisanya, 35 kapal, merupakan kapal berbendera Indonesia yang melakukan praktik ilegal di perairan sendiri. Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar kapal asing, tetapi juga menertibkan praktik ilegal di kapal domestik.
Penangkapan kapal ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya perikanan dan kesejahteraan nelayan lokal. Upaya ini bertujuan agar hasil tangkapan nelayan Indonesia tidak dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Aksi tegas pemerintah di Laut Natuna Utara menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan menjaga potensi perikanan yang melimpah, sekaligus memastikan bahwa kekayaan laut Indonesia tetap aman dan dikelola secara berkelanjutan.