Dishub Lambar Tidak Lagi Pungut Retribusi KIR
-----
BALIKBUKIT - Berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, maka retribusi uji kendaraan bermotor atau uji KIR menjadi salah satu retribusi yang tidak lagi bisa dipungut oleh pemerintah daerah.
Tak terkecuali Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat. Mulai Januari 2024 lalu, sudah tidak lagi memungut retribusi, namun pelayanam tetap maksimal di gedung uji KIR, yang ada di Pekon Padang Dalom Kecamatan Balikbukit.
Kabid Keselamatan Lalulintas pada Dishub Lampung Barat Sukardi mengungkapkan, pada tahun 2023 lalu pihaknya masih mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji KIR.
"Tetapi semenjak terbitnya aturan baru, maka mengharuskan kita untuk tidak lagi menungut retribusi KIR, semua pelayanan gratis, dan kami pastikan kami patuhi aturan tersebut dan petugas kami tetap memberikan pelayanan maksimal," ujarnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan untuk peningkatan status gedung uji KIR yang dimiliki menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian yang memungkinkan nantinya bisa tetap melakukan pemungutan retribusi KIR.
"Kami menginginkan untuk ditingkatkan menjadi UPT, karena dengan demikian memungkinkan untuk tetap bisa memungut retribusi KIR, namun itu tentunya masih panjang karena perlu persiapan matang, dan juga peningkatan dari sarana dan prasarananya," pungkas Sukardi. (*)