TPP Januari-Februari Belum Bisa Dibayarkan, ASN Diminta Bersabar

03032024--

BALIKBUKIT - Nampaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat harus bersabar. Itu mengingat tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari 2024 belum bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah.   

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., mengatakan TPP untuk dua bulan belum bisa dibayarkan karena masih menunggu peraturan bupati (perbup). 

Dijelaskannya, pemerintah daerah siap untuk membayarkan karena tahun ini telah menganggarkan dana TPP tahun 2024 Rp52 miliar lebih. 

”Kalau anggarannya sudah siap, tinggal lagi menunggu perbup nya masih dalam proses. Maka dari itu kita berharap kepada ASN untuk bersabar,” ucapnya.  

Tahun ini, lanjut Okmal, pemerintah daerah telah menganggarkan TPP sebesar RpRp52.750.362.185. 

”Dana tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp52 miliar lebih itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” ujar dia.

”Jadi untuk pembayaran TPP bulan Januari dan Februari kemungkinan akan dirapel,” sambungnya

 Seraya menambahkan, pembayaran TPP disesuaikan dengan absensi kehadiran ASN. ”Jumlah TPP yang dibayarkan kepada pegawai itu sesuaikan dengan absensi kehadiran pegawai masuk kerja setiap hari kerja,” ujar dia

Sekadar diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 59 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan