4 Pekon di Tiga Kecamatan Belum Ajukan DD Tahap III

--

PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupate Pesisir Barat mencatat hingga kini masih terdapat empat Pekon di tiga Kecamatan yang belum mengajukan pencairan angaran Dana Desa (DD) untuk tahap III ditahun anggaran 2023.

Plt. Kepala DPMP Kabupaten Pesbar, Suwarti, S.H, M.H., mengatakan,  hingga kini masih ada Pekon yang belum mengajukan untuk usulan pencairan dana desa tahap III tahun 2023, yakni Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Utara, lalu Pekon Pardasuka dan Sukamaju Kecamatan Ngaras, serta Pekon Bumiwaras Kecamatan Waykrui.

“Hingga saat ini masih ada empat Pekon dari tiga Kecamatan yang belum mengajukan usulan pencairan tahap III anggaran dana desa tahun 2023 itu, kita berharap dalam waktu dekat ini bisa segera mengusulkan,” katanya.

Dijelaskannya,dari empat Pekon yang belum mengusulkan itu seperti untuk Pekon Pardasuka dan Sukamaju Kecamatan Ngaras itu sudah melakukan upload untuk usulan berkas pengajuan, tetapi belum menyampaikan berkasnya ke DPMP setempat. Sedangkan untuk Pekon Bumi Waras Kecamatan Way Krui berdasarkan koordinasi akan menyampaikan pengajuan untuk pencairan dana desa tahap III itu pekan depan.

“Sedangkan, untuk di Kecamatan Pesisir Utara yakni Pekon Walur, hingga kini belum ada tindaklanjut lagi, ataupun perkembangan informasi dari Pekon tersebut,” jelasnya.

Masih kata dia, DPMP Pesbar tentu kembali mengimbau dna mengingatkan agar bagi Pekon yang belum mengajukan atau mengusulkan untuk pencairan anggaran dana desa ditahap III tahun 2023 ini agar secepatnya menyampaikan berkas pengajuan itu ke DPMP setempat, sehingga nanti bisa segera ditindaklanjuti. 

Mengigat saat ini juga sudah memasuki awal bulan, bahkan mendekati akhir tahun 2023. Karena itu diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, sehingga dalam pencairan dana desa itu tidak terkendala.

“Sedangkan, untuk realisasi penyaluran tahap III anggaran dana desa di Pekon lainnya ini memang sudah ada yang cair dan juga yang belum terealisasi, karena memang dalam penyalurannya juga harus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” pungkasnya.(yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan