DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan 11 Izin PBG

23032024--

BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatat dari Januari hingga Jumat 22 Maret 2024, instansi tersebut telah mengeluarkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk 11 dokumen.

“Kita telah menerbitkan 11 izin Persetujuan Bangunan Gedung,” ungkap Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P.

 Kata dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di link https://simbg.pu.go.id. Dimana proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sementara untuk izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP.

“Untuk proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh kami (DPMPTSP),” ucapnya

Lebih jauh dia mengatakan, pada tahun 2023 lalu, target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp200.000.000 namun hingga akhir tahun 2023 telah terealisasi Rp198.299.143,- untuk 30 izin. Sedangkan untuk tahun 2024 ini targetnya sebesar Rp200.000.000 dan pihaknya optimis akan tercapai target sebelum akhir Desember 2024. “Penarikan retribusi PBG tersebut dalam rangka meningkatan pendapatan asli daerah,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat telah melakukan penarikan retribusi PBG sesuai dengan surat edaran (SE) bersama empat Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor973/1030/SJ, Nomor:SE-1/MK.07/2022, Nomor:06/SE/M/2022, dan Nomor:399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Perda Lampung Barat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan