BOS Reguler Dianggarkan Rp37,942 Miliar
24032024--
BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun ini akan menerima alokasi anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) reguler dari pemerintah pusat sebesar Rp37.942.350.000,00
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, jumlah dana BOS sebesar Rp37,942 miliar lebih itu untuk Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta yang ada di kabupaten setempat. “Dari total dana BOS yang akan diterima Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp37,942 miliar lebih itu hingga saat ini pemerintah pusat telah merealisasikan BOS sebesar Rp18,947 miliar atau 49.94 persen,” tegas Okmal.
Menurut Okmal, pada tahun-tahun sebelumnya BOS masuk dalam pendapatan yang sah sementara sejak tahun 2022 lalu, BOS masuk dalam dana transfer khusus DAK non fisik. “Untuk teknis pendistribusian BOS ke sekolah-sekolah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” utegas dia.
Sekadar diketahui, BOS adalah salah satu bentuk intervesi program pemerintah yang dilakukan terhadap sekolah sekolah negeri maupun swasta dan penggunaan BOS antara lain untuk pengadaan buku, kegiatan belajar mengajar, serta penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Penyaluran dana BOS regular dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yakni tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30 % dai pagu alokasi, tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi dan tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi. (*)