PNS Pesisir Barat Nekat Bolos Kerja Akan Disanksi

Ilustrasi PNS--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab setempat, untuk tidak bolos kerja usai libur dan cuti bersama lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Jika terdapat PNS yang nekat bolos saat masuk kerja yakni mulai Selasa 16 April 2024, akan diberikan sanksi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, Pemkab setempat tetap mewanti-wanti dan mengingatkan semua jajaran PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab setempat untuk masuk kerja sesuai dengan jadwal atau aturan yang berlaku, terutama setelah libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 yang telah berakhir hari ini (kemarin-red).

“Sehingga, besok (hari ini-red) PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab Pesbar harus masuk kerja sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai bolos kerja,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa, jika terdapat PNS dan PPPK yang nekat bolos kerja pasca libur dan cuti bersama itu, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Baik sanksi ringan, sedang, maupun sanksi berat. Sehingga, diharapkan hal itu harus benar-benar menjadi perhatian bagi seluruh PNS dan PPPK dilingkungan Pemkab Pesbar. Hal itu sebagai salah satu upaya agar pegawai yang ada di Kabupaten Pesbar benar-benar tetap disiplin.

“Kita berharap kedisiplinan pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar ini bisa terus terjaga dengan baik, bahkan dapat ditingkatkan kembali. Karena itu jelas akan berdampak terhadap kinerja pegawai itu sendiri,” jelasnya.

Dengan begitu, masih kata dia, kedepan juga akan berdampak terhadap jalannya roda Pemerintahan yang lebih maksimal lagi, sehingga mampu mewujudkan kemajuan pembangunan di Kabupaten Pesbar ini. Untuk itu, pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut, diharapkan agar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab setempat untuk melakukan pengecekan tingkat kehadiran pegawainya.

“ Saya mengimbau semua kepala OPD dilingkungan Pemkab Pesbar di hari pertama masuk kerja ini supaya mengechek tingkat kehadiran pegawainya, sampaikan ke saya data pegawai yang tidak masuk kerja dihari pertama itu,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan