Miris...!!! Masih Banyak Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

Kesadaran masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat untuk membuang sampah pada tempatnya hingga kini masih minim. Seperti yang ada di pinggiran ruas jalan wisata di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, diwilayah tersebut terdapat lokasi yang dijadikan tem--

KRUI SELATAN – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) untuk membuang sampah pada tempatnya hingga kini masih minim. Pasalnya, disejumlah wilayah seperti di pinggiran ruas jalan raya masih terlihat banyak tumpukan sampah berserakan yang dibuang oleh masyarakat maupun oknum yang tidak bertanggungjawab. Padahal kondisi itu jika dibiarkan lambat laun akan berdampak terhadap lingkungan.

Seperti di pinggiran ruas jalan wisata di Pekon Way Napal, Kecamatan Krui Selatan, diwilayah itu terdapat lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah. Meski sudah ada larangan untuk tidak membuang sampah ditempat itu, tapi masih saja tetap dijadikan pembuangan sampah oleh masyarakat maupun pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kabid Kebersihan, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pertamanan, Ns. Erido Riska, S.Kep., mendampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesbar, Husni Arifin, S.Ip., mengatakan, hingga kini DLH Kabupaten setempat masih terus berupaya untuk memberikan imbauan dan mensosialisasikan larangan membuang sampah tidak pada tempatnya itu ke masyarakat terkait dengan penanganan sampah.

“Pemkab Pesbar melalui DLH sudah kerap mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan  semua sampah seperti sampah rumah tangga atau lainnya itu agar dibuang pada tempatnya,” katanya.

Ditambahkannya, jangan sampai dibuang disembarang tempat yang tentunya akan berdampak terhadap lingkungan. Seperti di pinggir jalan raya, sungai, dan tempat lainnya yang hingga kini masih kerap ditemukan masyarakat yang buang sampah sembarangan itu. Pemkab Pesbar juga telah menyampaikan surat edaran kepada semua instansi pemerintahan, hingga warga di Kabupaten Pesbar terkait dengan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.11/2021 tentang pengelolaan sampah.

“Dalam surat edaran yang sebelumnya telah disampaikan itu juga terdapat beberapa poin seperti yang diketahui sebelumnya, antara lain setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, menyediakan fasilitas penampung sampah secara terpilah (organik dan an-organik) diwilayah masing-masing, dan mengendalikan penggunaan sampah plastik. Selain itu, poin selanjutnya yakni setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, drainase, kali, dan pantai serta tidak membuang ke tempat yang tidak ditentukan dikarenakan dapat mencemari lingkungan dan ekosistem sekitar.

“Karena itu, diharapkan Camat dan Peratin dapat menyampaikan kepada warganya, salah satunya agar tidak membuang sampah sembarangan diwilayahnya masing-masing,” pungkasnya.*

Tag
Share