Puluhan PMI Asal Lambar Kantongi Rekomendasi

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)--

BALIKBUKIT – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat hingga kini telah menerbitkan surat rekomendasi untuk 26 warga Lampung Barat yang ingin bekerja keluar negeri. Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M.

“Ke 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja keluar negeri tersebut, ada yang ingin bekerja ke negara Hongkong, Malaysia, Singapura dan Taiwan,” tegasnya

Dijelaskannya, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor3/120/PK.02.01/III/2023 tentang perubahan kesembilan belas atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang penetapan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru, ada 80 negara yang menjadi tujuan penempatan PMI. 

Masih kata dia, ke-80 negara yang menjadi tujuan penempatan PMI antara lain yaitu negara Singapura, Taiwan, Malaysia, Bosnia, Brunai Darussalam, Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Azerbaijan, Belgia, Denmark, Hongkong, Irak, Italia, Jepang, Jerman, Kerajaan Arab Saudi, Korea Seltan, Kuwait, Lebanon, Maladewa, Maroko, dan Mesir. “Sepanjang persyaratannya lengkap maka kita siap mengeluarkan surat rekomendasi untuk warga yang akan bekerja keluar negeri,” ucap Ismet 

Lebih jauh dia mengatakan, sebanyak 26 warga Lampung Barat yang mengurus surat rekomendasi bekerja keluar negeri tersebut, rinciannya dua orang dari Kecamatan Bandarnegeri Suoh, satu orang dari Kecamatan Batuketulis, satu orang dari Kecamatan Balikbukit, lima orang dari Kecamatan Waytenong, satu orang dari Kecamatan Sukau, satu orang dari Kecamatan Sumberjaya.

Kemudian, tiga orang dari Kecamatan Airhitam, dua orang dari Kecamatan Pagardewa, tiga orang dari Kecamatan Kebuntebu, empat orang dari Kecamatan Sekincau, tiga orang dari Kecamatan Gedungsurian. 

 Lebih jauh dia mengatakan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan  nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal. 

 Lanjut dia, setelah persyaratan tersebut di upload maka pihaknya akan melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali pihaknya melakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka akan dilakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi. “Jadi pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri,” kata Ismet.

  Seraya menambahkan, jika perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan calon PMI harus datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus rekomendasi. (lusiana) 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan