Soal Gugatan Gerindra di MK, KPU Lambar Yakin Jajaran Bekerja Sesuai Ketentuan

Ilustrasi Logo KPU--

BALIKBUKIT  - Menyikapi dalil yang disampaikan oleh Partai Gerindra pada sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat meyakini apa yang dilaksanakan oleh jajarannya di lapangan telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.   

Seperti diketahui, Partai Gerindra menggungat hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Lampung Barat, permasalahannya yakni adanya dugaan hak suara digunakan oleh orang lain, yang disebutkan jumlahnya mencapai 21 orang. 

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan,  pihaknya sangat berkeyakinan bahwa dalam masalah ini jajarannya, termasuk Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Pekon Hujung Kecamatan Belalau tempat dimana permasalahan mencuat telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Kami sangat yakin apa yang sudah dikerjakan oleh petugas di lapangan sesuai dengan ketentuan, dokumen-dokumen pendukung sudah kita siapkan semua, fakta pendukung kami salah satunya form c pemberitahuan diserahkan kepada orang tua atau kekuarga dari yang memiliki hak pilih, terkait dengan siapa yang menggunakan atau menyalahgunakan tentu kami tidak tahu,” kata Arip Sah. 

Namun, kata dia, apapun yang nantinya diputuskan oleh MK maka pihaknya sebagai penyelenggara di Lampung Barat siap untuk melaksanakan putusan tersebut, bahkan termasuk jika harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Pada prinsipnya kami sudah siapkan semua jawaban menghadapi dalil yang disampaikan oleh Partai Gerindra, namun apapun nantinya yang diputuskan oleh MK tentu kita harus taat, termasuk ketika memang keputusannya (PSU) tentu kharus kita laksanakan,” tegasnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, MM., mengungkapkan, pada sidang pertama tersebut, pihak Partai Gerindra yang dalam hal ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyampaikan permohonan gugatan yang poinnya adalah terkait dengan adanya hak suara yang digunakan oleh orang lain.

“Mereka menyampaikan bahwa proses pemilihan legislatif di TPS 5 Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, ada 21 orang yang hak suaranya digunakan oleh orang lain, dan juga meminta agar dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS tersebut,” ungkap Syarif Ediansyah, dikonfirmasi Sabtu 4 Mei 2024.

Sementara itu, terkait penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih belum bisa dipastikan dan masih menunggu hasil PHPU di MK, dimana terdapat materi gugatan di Dapil II Lampung Barat dan sidangnya mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024. “Setelah ada putusan di MK, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," ungkap Syarif Ediansyah.

Menurut Syarif, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta pemilu untuk menyelesaikan jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait Rekapitulasi suara pemilu 2024.

“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu. Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," ujarnya.

"Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta pemilu, jika di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya prihal Pileg di Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Batubrak, Belalau dan Batuketulis. *

Tag
Share