ADP Triwulan I, DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 116 Pekon
Ilustrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP)--
BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga Senin 6 Mei 2024 telah merekomendasikan 116 pekon kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna diproses guna pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I tahun 2024.
“Untuk ADP triwulan I, sejauh ini kita sudah merekomendasikan 116 pekon ke BKAD,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhuddin, Senin 6 Mei 2024.
Fauzan menghimbau untuk pekon yang belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap I dan ADP triwulan I agar segera menyampaikannya karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya ditransfer kerekening pekon. “Jadi masih ada 15 pekon lagi yang belum mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan I,” kata dia.
Masih kata dia, adapun syarat pencairan ADP triwulan I yakni melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Kemudian, syarat lainnya yaitu foto copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2024, RAB ADP 100% Tahun Anggaran 2024, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan I, laporan realisasi anggaran ADP 100% tahun anggaran 2023, Hard Copy laporan realisasi APBDPekon/Ikhtisar semester II tahun anggaran 2023, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin. “Selain itu, fotocopy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Desember 2023,” pungkas dia
Sekadar diketahui, Tahun 2024 ini untuk ADP mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 lalu, jika tahun 2023 dianggarkan Rp53.399.700.000 namun tahun ini naik menjadi Rp55.844.980.000 sehingga ada kenaikan sebesar Rp2 miliar lebih. Pencairan ADP dilakukan pertriwulan yaitu triwulan I sebesar 25 %, triwulan II 25 %, triwulan III 25 % dan triwulan IV 25 %.
Kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon.*