DPUPR Lambar Gelar FGD Penyusunan Peta Dasar RDTR Geopark Suoh
Dinas PUPR Lampung Barat menggelar focus Group Discussion (FGD) Penyusunan peta dasar RDTR Geopark Suoh bertempat di Aula Pekuwon, kantor Bappeda setempat, Selasa 7 Mei 2024. Foto Lusiana --
BALIKBUKIT - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Geopark Suoh di Ruang Rapat Pakuwon Bappeda, Selasa 7 Mei 2024.
FGD tersebut dibuka oleh Kepala DPUPR Ir. Ansari serta dihadiri perwakilan Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Kepala DPUPR Ir. Ansari mengatakan, tujuan diadakannya FGD tersebut dalam rangka mendukung dan menjaga kelestarian warisan geologi yang berada di kaldera Suoh. “Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antara stakeholder terkait dalam rangka penyusunan peta dasar RDTR Geopark Suoh,” ungkap Ansari.
Dalam pertemuan itu, Konsultan dari ITERA Ryansyah Izhar, S.T, M.P.W.K menjelaskan antara lain yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada dasarnya merupakan kebijakan perencanana pembangunan daerah untuk digunakan sebagai pedoman utama dama pemanfaatan dan pengendalian ruang. RDTR sangat diperlukan sebagai acuan operasional bagi pemberian izin pemanfaat ruang.
Kata dia, sebelum melakukan penyusunan RDTR harus didasari dengan peta dasar, oleh karena itu tahap pertama dalam penyusunan RDTR Geopark Suoh adalah tahap persiapan dengan melakukan penyusunan “Peta Dasar RDTR Geopark Suoh”.
“Penyusunan peta dasar RDTR Geopark Suoh adalah untuk membuat peta dasar RDTR sesuai dengan pedoman dan kaidah penyusunan peta dasar sesuai standar teknis Badan Informasi Geospasial (BIG),” ujar Ryansyah
Menurut dia, tujuan penyusunan peta RDTR yaitu melakukan pembuatan, pemeriksaan dan perbaikan peta dasar sesuai dengan ketentuan spesifikasi peraturan yang berlaku, serta melakukan pemeriksaan dan perbaikan layout peta dasar yang telah disusun sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Adapun paremeter penentuan batas wilayah perencanan RDTR yaitu batas administrasi (kecamatan dan desa), batas fisik (jalan,sungai), batas ekologis (Bentang Alam), fungsi kegiatan dan pengendalian,” kata dia seraya menambahankan, untuk penentuan parameter penentuan batas wilayah RDTR ini perlu melakukan upaya penyepakatan wilayah perencanan yang masuk kedalam RDTR Geopark Suoh. *