Polres Pesisir Barat Limpahkan Pelaku Pencurian R4 ke Cabjari Krui

LIMPAHKAN : Polres Pesbar melimpahkan tersangka kasu pencurian kendaraan R4 ke Cabjari Krui. Foto Dok --

PESISIR TENGAH – Satuan Reserse Kreminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar), Jum’at 17 Mei 2024 kemarin melimpahkan tahap II, BY (34) tersangka berikut barang bukti (BB) pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (R4) ke Cabang Kejaksaan Negeri Liwa di Krui, Jumat 17 Mei 24. 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S. Ik, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengaku Satreskrim Polres Pesbar telah melimpahkan tersangka pencurian dengan pemberatan berupa pencurian R4 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“ Pelaku pencurain R4 yang diamankan di pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan Maret lalu sudah dilimpahkan ke Cabjari Krui oleh Sat reskri Polres Pesbar,” kata dia.

Dijelaskannya,  BY (34) dilimpahkan dalam keadaan sehat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara. 

“ Tersangka merupakan pelaku jaringan curat R4 yang sudah melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah dan berhasil diamankan oleh Sat reskrim Polres Pesbar,” jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan BY (34) atas dugaan aksi pencurian satu unit mobil Pick Up di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah itu terjadi pada Kamis 22 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 wib.

“ Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu dan kunci kontak mobil dengan tujuan agar bisa menghidupkan mesin mobil, setelah dari itu mobil dibawa pergi tanpa izin dan sepengetahuan pemilik,” terangnya. 

Dijelaskannya, penangkapan tersangka terjadi hari Rabu 20 Maret 2024 sekira Pukul 20.00 Wib, setelah Tim Tekab 308 Presisi Sat reskrim Polres Pesbar dipimpin oleh Kaurbinopsnal Sat reskrim, Ipda Samuel Juan Millennio, S. Tr. K., yang mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian satu unit mobil pick itu. 

“Tim menuju lokasi keberadaan pelaku BY (33) yang berada di Hotel Atlantic di Pekon Walur dan langsung diamankan, kemudian di bawa ke Mapolres Pesbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pihaknya menghimbau, seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila di daerahnya terjadi tindak pidana atau tindakan yang menggangu Kamtibmas.

“ Demi terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif, kami harap masyarakat bisa bekerjasama dans egera melapor jika ada aksi kriminalitas yang terjadi dilingkungan masing-masing,” pungkasnya.*

Tag
Share