Reakreditasi, Puskesmas Batubrak Targetkan Predikat Paripurna
REAKREDITASI : Puskesmas Batu Batubrak mengikuti kegiatan Re-Akreditasi yang kedatangan tim penilai dari LPA KAKP disambut meriah pada Senin 20 Mei 2024. Foto Dok --
BATUBRAK - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melaksanakan Re-Akreditasi puskesmas yang dilaksanakan di Puskesmas Batu Batubrak, Senin 20 Mei 2024 kemarin.
Setibanya di puskesmas, kedatangan dua orang tim surveyor dari lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) yakni, dr Sahab H Sibuea dan Singgih Pramono S.K.M., disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan Lambar, dr Widyatmoko Kurniawan S.Pb., beserta jajaran, kepala Puskesmas Batubrak, Nezwan S.K.M, Camat Batubrak, Ruspel Gultom, serta sejumlah unsur pimpinan kecamatan (uspika).
Untuk Diketahui, kegiatan Re-Akreditasi puskesmas merupakan proses penilaian ulang pihak eksternal penyelenggara akreditasi yang bertujuan untuk memastikan pelayanan puskesmas telah memenuhi standar.
Dalam penilaian itu, Kepala Puskesmas Batubrak, Nezwan .S.K.M., mengucapkan terima kasih atas support serta kehadiran Dinas Kesehatan, serta dukungan dari tim lintas sektoral di Kecamatan Batubrak yang telah membantu mematangkan berbagai persiapan untuk mensukseskan rangkaian penilaian dalam kegiatan re-akreditasi tersebut.
Menurutnya, berbagai persiapan telah dilakukan secara maksimal mulai dari pengumpulan dokumen kepemimpinan dan manajemen, Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
“Insha allah usaha maksimal yang sudah kita lakukan akan turut berbuah hasil maksimal, dalam re-akreditasi ini Puskesmas Batubrak berupaya untuk meraih target Predikat Paripurna dari sebelumnya berstatus madya,”ucap.
Lebih lanjut Dikatakannya, Puskesmas Batu Brak merupakan salah satu puskesmas yang telah melakukan akreditasi pada tahun 2017 dengan hasil akreditasi berstatus Madya.
Tapi, berdasarkan regulasi, puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala setiap lima tahun sekali sesuai seperti yang tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/D/4871/2023 tentang instrumen survei akreditasi puskesmas yang salah satu tujuannya untuk Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP).
“Pada prinsipnya re-akreditasi ini memberikan motivasi untuk kami (puskesmas) agar dapat terus berbenah menjadi lebih baik, sesuai standar dan prosedur (SOP) sehingga tercipta pelayanan kesehatan yang optimal,”pungkas dia. *