PTSL 2024, Pesisir Barat Dapat Kuota 1.491 Bidang Tanah

Ilustrasi Sertifikat Tanah--

PESISIR TENGAH – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat (Pesar)  di tahun anggaran 2024, kembali mendapat kuota pembuatan sertifikat bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar, Nanang Setyawan, S.SiT, M.T., melalui Kasubbag TU, M.Ridzkihano, mengatakan, ditahun 2024 Kantor Pertanahan setempat kembali mendapat kuota pembuatan sertipikat melalui program PTSL untuk masyarakat dengan target 1.491 bidang tanah.

“ Kuota itu hanya tersebar di sembilan Pekon di dua Kecamatan, dari 11 Kecamatan di-Kabupaten Pesbar,” kata dia, Selasa 4 Juni 2024.

Dijelaskannya, sembilan Pekon itu antara lain delapan Pekon di Kecamatan Lemong yakni Pekon Tanjung Jati, Tanjung Sakti, Pardahaga, Way Batang, Rata Agung, Cahaya Negeri, dan Pekon Malaya, serta Pekon Lemong. Kemudian, satu Pekon berada di Kecamatan Pesisir Selatan yakni di Pekon Sukarame. Dengan jumlah kuota bidang tanah yang telah ditentukan oleh pusat untuk program PTSL tahun 2024 itu diharapkan terealisasi maksimal.

“ Bisa saja tidak mencapai target, karena masyarakat kurang memanfaatkan program PTSL itu, padahal program ini merupakan program strategis nasional dalam mendukung masyarakat terkait dengan dokumen kepemilikan hak atas bidang tanah,” jelasnya.

Untuk itu, masih kata Ridzki, pihaknya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program PTSL itu dengan maksimal, terutama di sembilan Pekon yang tersebar di dua Kecamatan yang memang mendapat kuota untuk program PTSL tersebut mengingat pembuatan sertipikat tanah itu sangat penting bagi masyarakat yang memiliki bidang tanah namun belum mengantongi sertipikat tanah.

“Bagi masyarakat yang hendak mendaftar untuk pembuatan sertipikat melalui program PTSL itu bisa langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Pekon diwilayahnya masing-masing. Kita tentu berharap target kuota PTSL ditahun 2024 ini dapat terealisasi semuanya,” ujarnya.

Semetara itu, kata dia, mengenai adanya pembuatan sertipikat melalui program PTSL tahun 2022 lalu yang belum terbit seperti di Pekon Lintik, Kecamatan Krui Selatan, sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Pekon setempat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesbar tetap melakukan kroscek dan inventarisir dilapangan, sehingga persoalan itu ada titik temunya.

“Yang pasti tetap akan kita inventarisir dan kroscek dilapangan, dan berkoordinasi dengan pemerintah Pekon, maupun terkait lainnya. Kemungkinan bisa saja masih dilakukan revisi karena ada kesalahan nama pemilik, kesalahan pengukuran dan lainnya, yang jelas itu sampai sekarang masih kita proses dan tindaklanjuti,” kilahnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan