Pemeriksaan Rampung, Disbunnak Lampung Barat Temukan 13 Kasus Cacing Hati

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lambar Yudha Setiawan, S.I.P----

BALIKBUKIT - Peringatan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 2024 merupakan salah satu perayaan penting bagi umat Islam di seluruh dunia, hewan seperti sapi, kambing, dan domba disembelih sebagai hewan kurban, dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat. Namun, sebelum dilakukan penyembelihan, penting untuk memastikan bahwa hewan kurban dalam kondisi sehat.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Yudha Setiawan, S.I.P mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa daging yang dikonsumsi aman, sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Pemeriksaan kesehatan hewan kurban melibatkan beberapa aspek yang harus diperhatikan oleh peternak, penjual, dan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kurban. 

Masih kata dia, adapun pemeriksaan hewan kurban secara umum meliputi dua tahapan pemeriksaan yakni Antemortem (pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih yang meliputi pemeriksaan perilaku dan pemeriksaan fisik pada hewan kurban) dan Postmortem (pemeriksaan kesehatan hewan kurban setelah dipotong yang meliputi pemeriksaan organ dan karkas setelah proses pemotongan hewan).        

Dalam rangka pengawasan kegiatan penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Barat, lanjut Yudha, Pemerintah melalui Disbunnak melibatkan 32 orang personil yang tersebar di 15 Kecamatan. “Sebanyak 32 orang personil yang melaksanakan pemeriksaan antemortem dan postmortem tersebut terdiri dari petugas medik veteriner, peramedik veteriner dan petugas teknis peternakan. Serta relawan dari Universitas Lampung sejumlah 4 orang dan PDHI (Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia) 2 orang,” kata Yudha, Kamis 20 Juni 2024.

 Dikatakannya, kegiatan pemeriksaan antemortem dilaksanakan dengan mengunjungi para pedagang hewan ternak maupun masyarakat yang akan berkurban pada tanggal 11-15 Juni 2024. “Dari hasil pemeriksaan antemortem yang dilaksanakan dapat diketahui semua hewan ternak yang akan dikurbankan dalam kondisi sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban kemudian di beri label SEHAT,” imbuhnya. 

Selanjutnya, kegiatan pemeriksaan postmortem dilaksanakan sejak tanggal 17-20 Juni 2024, dengan mengunjungi tempat-tempat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.  “Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui jumlah hewan kurban yang diperiksa di Kabupaten Lampung Barat berjumlah 2.735 ekor, dengan rincian 502 ekor sapi, 2.188 ekor kambing dan 45 ekor domba. Serta ditemukan 13 kasus cacing hati (Fasciola Hefatica) yang tersebar di Kecamatan Sumber Jaya 1 kasus, Kecamatan Balik Bukit 5 kasus, dan Kecamatan Way Tenong 7 kasus. Terhadap hati yang terinfeksi cacing hati dilarang untuk dibagikan ke masyarakan dan diperintahkan untuk dimusnahkan,” pungkas dia. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan