Gandeng Semua Pihak, DP2AKB Cegah Pernikahan Dini

Ilustrasi Pernikahan-freepik.com@teksomolika---

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten setempat, terus berupaya memaksimalkan pencegahan pernikahan anak dibawah umur (usia dini).

Kepala dinas P3AKB Pesbar, dr.Budi Wiyono, S.H, M.H., menjelaskan, berdasarkan data yang ada, di Kabupaten itu termasuk dalam kategori menengah keatas, dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Lampung mengenai kasus pernikahan usia dini. Meski begitu, Pemkab setempat tetap berupaya agar kasus tersebut dapat terus menurun, bahkan tidak lagi terjadi.

“Hingga saat ini Pemkab Pesbar masih terus memaksimalkan berbagai upaya pencegahan terkait dengan pernikahan usia dini atau pernikahan anak dibawah umur itu,” kata dia, Minggu 21 Juli 2024.

Dikatakannya, beberapa program dan kegiatan dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini itu masih terus dilakukan seperti melaksanakan sosialisasi dengan sasaran anak-anak sekolah di Kabupaten setempat. Melakukan advokasi ke lintas sektor terkait antara lain Kementerian Agama (Kemenag) Pesbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar, Peratin, serta Camat se-Kabupaten setempat.

“ Selain itu juga melakukan upaya pendekatan program oleh generasi muda melalui Forum Anak Daerah (FAD) Kabupaten Pesbar disetiap Kecamatan, serta Forum GenRe Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Dijelaskannya, terkait dengan program dengan melibatkan FAD dan Forum GenRe itu seperti program pencegahan pernikahan anak dibawah umur melalui berbagai media sosial (Medsos). Pemkab Pesbar melalui  dinas P3AKB setempat juga bekerjasama dengan lembaga Damar yang merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“Program yang bekerjasama dengan lembaga Damar itu antara lain pendampingan pasangan pernikahan anak usia dini dan pemberdayaan perempuan yang dipusatkan di beberapa Pekon,” katanya.

Seperti, kata dia, dipusatkan di Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur, dan dalam waktu dekat juga akan dipusatkan di Pekon Pahmungan dan Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah. LSM Damar juga melaksanakan kegiatan advokasi ke lintas sektor terkait yang ada di Pemkab Pesbar.

“Advokasi yang dilakukan itu seperti advokasi ke Bupati Pesbar untuk penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang larangan pernikahan usia dini. Kita berharap berbagai upaya pencegaan terhadap pernikahan usia dini itu bisa terus maksimal,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan