253 Warga Lampung Barat Urus Kartu Kuning

Ilustrasi Kartu Kuning--

BALIKBUKIT - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Juli tahun 2024 sebanyak 253 warga yang mengurus kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja (AK-1).

“Hingga Juli sudah 253 orang yang membuat kartu kuning,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M, Kamis 1 Agustus 2024.

Dipaparkannya, sebanyak 253 warga yang membuat kartu kuning tersebut rinciannya bulan Januari 28 orang, Februari 14 orang, Maret 13 orang, April 69 orang, Mei 44 orang, Juni 36 orang dan Juli 31 orang. “Rata rata yang membuat kartu kuning merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA),” ujar dia.

 Masih kata dia, dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. Pencari kerja bisa langsung menginput data sediri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id. 

“Pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke kantor dan sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning,” ujar dia. 

Masih kata dia, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning, yaitu foto copy ijasah terakhir satu lembar, foto copy transkip nilai/ijasah terakhir satu lembar, foto copy kartu keluarga satu lembar, foto copy KTP satu lembar, pas fhoto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas fhoto ukuran 4x6 satu lembar serta map polio satu buah.  “Masyarakat yang membuat kartu kuning tersebut bekerja ke Pulau Jawa dan di wilayah Provinsi Lampung,” tutupnya.*

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan