SK 53 Pj Peratin Terbit, DPMP Susun Jadwal Pelantikan

thumbnail 2011--

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon (DPMP) setempat,  telah selesai memproses usulan dari 15 kecamatan terkait nama-nama yang akan diusulkan untuk  menjadi Penjabat (Pj) peratin di 53 dari 60 pekon yang habis masa jabatan peratin definitif.

Kepala DPMP Lampung Barat Drs. Syaekhudin melalui Kabid Pemerintahan Pekon pada DPMP Fauzan Ariadi, S.E, M.M., mengatakan, saat ini Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Peratin Definitif dan Pengangkatan  Pj peratin telah terbit.

"Usulan nama yang akan menjabat Pj peratin dari 15 camat telah diproses dan diterbitkan SK yang ditandatangani oleh Pj Bupati," ungkapnya.

Dengan telah diterbitkannya SK tersebut, kata dia, maka selanjutnya pihaknya menyiapkan untuk jadwal pelatikan, dengan menyiapkan beberapa opsi, yakni pelantikan serentak, pelantikan per zona dan pelantikan per kecamatan.

"Kami sedang menyusun jadwal pelantikannya, apakah nantinya akan dilakukan serentak atau kita bagi per zona atau per kecamatan belum pasti, nanti akan menunggu keputusan pimpinan," kata dia.

Untuk diketahui, hanya 53 dari 60 pekon yang jabatan Akhir Masa Jabatan (AMJ) peratin definitifnya habis yang diproses untuk penerbitan SK, itu mengingat tujuh pekon lainnya sudah terlebih dahulu  dijabat oleh Pj beberapa bulan lalu, dikarenakan peratin definitif mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (Caleg) dan satu orang mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota DPD.

Seluruh pj peratin akan dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengisian Pj peratin dari ASN didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 yang berbunyi dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru. 

Terkait Pengisian ASN sebagai Pj. Peratin camat mengeluarkan rekomendasi dengan mengacu pada PP 43 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (3) yang berbunyi apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Selanjutnya, dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1) disebutkan juga bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

Untuk diketahui, dari 60 peratin yang habis masa jabatan habis di November 2023 mendatang, sebanyak lima lainnya saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) peratin dalam menjalankan roda pemerintahan peratin definitif sebelumnya hingga 2023.

Pekon yang seyogyanya melaksanakan Pilratin serentak di 2023 mendatang tersebar di 15 kecamatan, yakni di Kecamatan Balik Bukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, Kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpang Sari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

Selanjutnya, di Kecamatan Way Tenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.

Lalu Kecamatan Batu Brak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kota Besi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buay Nyerupa, Pagar Dewa, Suka Mulya, Bandar Baru, Bumijaya dan Teba Pering. Kecamatan Gedung Surian dua pekon yakni Pekon Gedung Surian dan Trimulyo.

Kemudian, Kecamatan Kebun Tebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Tugu Mulya, Cipta Mulya, Muara Baru dan Sinar Luas. Kecamatan Air Hitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinar Jaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan