Seleksi PPPK Tahun 2024, Kemenpan RB Keluarkan Aturan Baru

--

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024

Terkait seleksi PPPK, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas telah mengeluarkan aturan terbaru terkait mekanisme pendaftaran PPPK tahun 2024.

 Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024 serta Kepmen Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

 Sesuai dengan Aturan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024 serta Kepmen Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

 Berikut kriteria yang tertuang dalam diktum pertama Kepmenpanrb No 348 Tahun 2024, yaitu diktum pertama 

a. pelamar prioritas.

 b. guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II).

 c. guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah.

d. lulus Pendidikan Profesi Guruyang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pelamar prioritas yang dimaksud pada Diktum pertama huruf a adalah Guru non ASN di instansi daerah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Guru eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum petama huruf b adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Selanjutnya, guru non-ASN di instansi daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum pertama huruf c yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah, atau guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau empat semester.

Sementara untuk formasi PPPK tenaga teknis dan kesehatan, berikut kriteria pendaftar yaitu Tenaga honorer kategori k2 serta Tenaga non ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai pemerintah yang mengabdi minimal dua tahun.

“Kabupaten Lampung Barat mendapatkan kuota formasi PPPK sebanyak 279 orang rinciannya tenaga teknis 244 orang, tenaga kesehatan 14 orang, dan tenaga guru 21 orang,” tegas dia seraya menambahkan, tahun ini formasi PPPK untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan tidak terbuka untuk umum. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan