Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2024, Begini Cara Cek DPT Secara Online
Cek DPT online--
Radarlambar.bacakoran.co - Pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, semakin dekat yakni pada 27 November 2024 mendatang. Tentunya setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak suaranya itu wajib menggunakan hak pilihnya seperti pada Pilkada serentak 2024.
Oleh karena itu, sebagai salah satu upaya untuk memastikan apakah sebagai warga negara yang telah memenuhi persyaratannya itu sudah terdaftar atau belum terdaftar sebagai pemilih terutama pada Pilkada 2024 ini, maka masyarakat harus mengeceknya.
Pengecekan daftar pemilih itu bisa dilakukan secara online, sehingga warga tidak harus datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di wilayahnya, ataupun datang ke Kantor Kecamatan domisilinya. Tapi cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta mengunjungi halaman website resmi KPU untuk melakukan pengecekan DPT secara online tersebut yakni dengan mengakses di https://cekdptonline.kpu.go.id
Berikut beberapa langkah pengecekan DPT secara online
Silahkan akses halaman website KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id, kemudian, pada halaman tersebut ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, pada langkah berikutnya silahkan ketik nomor handphone (pastikan nomor yang anda masukan aktif dan berada di dekat anda saat ini) karena nanti akan ada pemberitahuan untuk mengirimkan OTP (One Time Password) melalui nomor WhatsApp.
Setelah itu, klik konfirmasi. Saat konfirmasi di klik nanti akan muncul keterangan nama pemilih, nama TPS, dan alamat pemilih maupun TPS mulai dari nama Dusun/Pemangku/Lingkungan, Kelurahan/Desa/Pekon, Kecamatan, dan Kabupaten.