DPUPR Sosialisasikan Perda RTRW
PEMKAB Lampung Barat melalui DPUPR mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 Tentang RTRW 2023-2043 bertempat di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat Selasa 10 September 2024.-Foto Dok---
”Diharapkan, sosialisasi ini sebagai pengingat bagi pejabat ataupun ASN yang tugas kerjanya bersinggungan dengan RTRW baik langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.
Dengan adanya pemahaman dan penguasaan materi perda tersebut, kata Wasisno, ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat dapat memiliki gambaran umum tentang bagaimana kabupaten ini bertumbuh kembang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 20 tahun kedepan.
”Peraturan-peraturan yang telah dirancang didalam RTRW memiliki maksud bagaimana agar kita memanage tata ruang agar dapat memenuhi kebutuhan untuk hidup dan berkembang,” tandasnya. (nopri)