Pencairan Adp Triwulan III, DPMP Lampung Barat Deadline Pekon Hingga 25 September

Ilustrasi Bansos--

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada 131 pekon untuk segera mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan III tahun anggaran 2024.

“Sejauh ini belum ada yang mengajukan usulan, jadi kita imbau kepada peratin untuk segera mengajukan usulan ADP triwulan III,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhhudin, M.M., Kamis 12 September 2024.

Terkait percepatan pencairan ADP triwulan III, Fauzan mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat. “Suratnya telah kita layangkan kepada 15 camat,” kata dia

Di dalam surat tersebut, lanjut dia, agar Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tingkat Kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan usulan pencairan ADP triwulan III.  “Usulan pencairan ADP triwulan III paling lambat disampaikan pekon ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon pada tanggal 25 September mendatang,” tegas dia

Lanjut dia, adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan III tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, serta surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.

Kemudian, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan III, laporan realisasi penggunaan ADP triwulan II, foto copy buku rekening yang diligalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, foto copy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta bukti setor pajak atas dana desa tahun anggaran 2024.

Lanjut dia, menyampaikan FC dan PDF laporan ikhtisar semester 1 tahun anggaran 2024, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Agustus 2023.

“Jadi kita berharap kepada pekon agar sebelum tanggal 25 September, usulannya sudah disampaian kepada DPMP. Karena semakin  cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat dana nya dananya cair dan ditransfer kerekening pekon,” tandasnya. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan