DD Earmark dan Non Earmark Tahap II, DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 82 Pekon

Ilustrasi Dana Desa-KLING AI Image Generator-

BALIKBUKIT - Hingga Kamis 12 September 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan 82 pekon kepada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses guna pencairan dana desa (DD) Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, M.M., mengungkapkan, sebanyak 82 pekon yang telah direkomendasikan tersebut rinciannya Kecamatan Sumberjaya 5 pekon, Kecamatan Balikbukit 6 pekon, Kecamatan Belalau 8 pekon, Kecamatan Sukau 6 pekon, Kecamatan Kebuntebu 6 pekon, Kecamatan Gedungsurian 4 pekon, Kecamatan Lumbokseminung 11 pekon, Kecamatan Batubrak 1 pekon.

Selanjutnya, kata dia, Kecamatan Batuketulis 8 pekon, Kecamatan Sekincau 4 pekon, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 5 pekon, Kecamatan Airhitam 7 pekon, Kecamatan Suoh 6, Kecamatan Pagardewa 1 pekon dan Kecamatan Suoh 4 pekon. “Kita telah merekomendasikan 82 pekon ke BKAD guna diproses ke KPPN untuk dilakukan pencairan DD tahap II, dan 13 pekon berkasnya masih dalam proses verifikasi di DPMP,” pungkas dia

Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun ini menerima kucuran dana desa (DD) sebesar Rp114 miliar lebih itu untuk 131 pekon di Lampung Barat.  Pekon yang paling banyak menerima anggaran yaitu Pekon Padangcahya Kecamatan Balikbukit dengan anggaran mencapai Rp1.351.615.000, kemudian diposisi kedua Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebesar Rp1.345.314.000 dan disusul Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian akan menerima kucuran DD sebesar Rp1.315.289.000.

Sementara  anggaran yang paling sedikit diterima oleh Pekon Sumberrejo Kecamatan Batuketulis Rp652.144.000, Pekon Pancurmas Kecamatan Lumbokseminung Rp662.973.000, kemudian disusul Pekon Kerang Kecamatan Batubrak Rp676.130.000. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan