Radarlambar.bacakoran.co - Polda Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah (Kada) saat menggelar kegiatan kampanye, wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, imbauan tersebut dalam rangka memastikan keamanan serta ketertiban pada pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di Lampung.
Kegiatan kampanye, kata dia, termasuk rapat umum, maupun kampanye dialogis, serta rapat terbatas, wajib memiliki STTP dari Kepolisian, minimal tujuh hari sebelum kampanye maupun kegiatan itu dimulai.
Menurutnya, ketentuan tersebut sebagaimana dengan Perpol No. 6 Tahun 2012 serta Perpol No. 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP dlaam pelaksanaan Kampanye Pilkada.
"Penerbitan STTP kampanye dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing, misalkan pemilihan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil walikota di Polres atau Polresta. Sementara pemilihan gubernur-wakil gubernur di Polda Lampung," kata dia.
Terusnya, agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak menimbulkan kericuhan berpotensi mengganggu situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum serta kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye," tutupnya. (*)
Umi menambah, pihaknya bila menemukan kampanye digelar terjadi gangguan keamanan, maka kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan tersebut.
"Kami terus mengimbau agar para paslon hingga simpatisan dan pendukung dapat bekerjasama menjaga situs Pilkada yang damai, aman, dan nyaman," tandas mantan Kapolres Metro tersebut. (*)