55 Menara Telekomunikasi Tidak Lagi Dibebani Retribusi

Rabu 02 Oct 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga tahun 2024 mencatat setidaknya terdapat 55 menara telekomunikasi berdiri di wilayah Kabupaten setempat berdasarkan hasil survey dilapangan.

Kepala Diskominfotiksan Pesbar, Suryadi, S.IP., M.M., melalui Sekretaris Diskominfotiksan, Elvin Yonanda, S.IP., M.M., mengatakan, untuk menara telekomunikasi di Kabupaten Pesbar dari hasil survey terakhir tercatat ada 55 menara telekomunikasi yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pesbar. Meski di Kabupaten setempat terdapat banyak menara telekomunikasi, tapi ditahun 2024 ini tidak ada sumber pendapatan dari menara tersebut.

“Mulai tahun 2024 ini menara telekomunikasi itu sudah tidak lagi menghasilkan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah, karena untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi itu sudah di hapus oleh Pemerintah Pusat,” kata Elvin, Rabu 2 Oktober 2024.

Dikatakannya, penghapusan itu mengacu pada Undang-Undang No.1/2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Serta peraturan lainnya, sehingga ditahun 2024 ini tidak lagi ada penarikan retribusi untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi tersebut. Dengan begitu, tentunya berdampak terhadap salah satu sumber bagi pendapatan daerah.

“Pemkab Pesbar tetap mengikuti peraturan yang berlaku, sedangkan di tahun 2023 lalu retribusi pengendalian menara telekomunikasi itu masih bisa kita tarik,” jelasnya.

Tapi, lanjutnya, sejak diberlakukannya peraturan perundang-undangan itu, maka di tahun 2024 tidak ada penarikan retribusi untuk objek menara telekomunikasi itu. Bahkan, sebelumnya hal itu telah di koordinasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemkab setempat.

“Karena sumber pendapatan dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi itu cukup lumayan. Dengan dihapusnya retribusi itu, maka sumber pendapatan menjadi berkurang. Bukan hanya di Diskominfotiksan saja, tapi di sejumlah OPD lain juga ada penghapusan beberapa objek retribusi ditahun 2024 ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., mengatakan pihaknya telah menetapkan besaran target retribusi daerah di tahun 2024 ini sebesar Rp1.467.370.380.

“Target yang ditetapkan itu lebih kecil dari target yang ditetapkan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp1.738.907.095. Hal itu karena ada penghapusan sejumlah objek retribusi berdasarkan UU No.1/2022 tersebut,” jelasnya.(yayan/*)

Kategori :