BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat (Lambar), mulai tahun ini memberlakukan pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) kepada pihak rekanan yang menggunakan bahan material untuk kegiatan pembangunan.
“Penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan tersebut mulai tahun ini diberlakukan, selain ada Peraturan Daerah (Perda) juga dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si., Kamis 3 Oktober 2024.
Dijelaskannya, penarikan pajak MBLB tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa harga patokan sebagai dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pertambangan mineral dan batubara.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkab Lampung Barat telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor : B/282/KPTS/IV.02/2024 Tentang Harga Jual Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sesuai dengan Keputusan Bupati tersebut maka harga jual Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan yaitu Tanah Urug Rp35.000,00/meter kubik, Pasir Urung Rp40.000,00/meter kubik, Pasir Pasang Rp60.000,00/meter kubik, Batu Kali Rp150.000,00/meter kubik serta Tanah Liat Rp25.000,00/meter kubik.
“Harga jual tersebut diperoleh dari harga jual rata rata tiap jenis Mineral Bukan Logam Bantuan pada mulut tambang yang ada di daerah,” ujar dia
Jadi, pihak rekanan yang menggunakan bahan material untuk pembangunan tersebut wajib membayar pajak yang telah ditentukan dan disetorkan ke kas daerah.
“Tahun ini PAD besumber dari pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan di target sebesar Rp300.000.000 namun hingga September telah terealisasi Rp134.380.700 atau 44,79%. Kita berharap target pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan tersebut dapat terealisasi sebelum akhir Desember mendatang,” pungkas dia. (lusiana)