Peserta Kampanye Dilarang Terima Hadiah Uang Tunai, Pemberi-Penerima Bisa Disanksi Pidana

Sabtu 05 Oct 2024 - 18:54 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

 

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanye untuk tidak melakukan transaksional seperti pada masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang telah berlangsung sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024 mendatang.

 

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 66 ayat (6) dalam aturan itu disebutkan bahwa biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

 

“Karena itu, peserta kampanye dilarang menerima uang tunai. Kita juga berharap agar ini dapat menjadi perhatian bagi Paslon Pilkada di Kabupaten Pesbar ini, untuk dapat bersama-sama mematuhinya,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., menjelaskan, selama dalam masa tahapan kampanye peserta kampanye dilarang menerima uang tunai selama pelaksanaan kampanye. Bawaslu Pesbar juga tetap mengingatkan kepada Paslon maupun tim kampanye untuk tidak memberikan uang tunai kepada peserta kampanye.

 

“Selain itu juga agar tidak melakukan tindakan pelanggaran dalam Pilkada, salah satunya politik uang atau money politik. Karena bagi yang melanggar tentu akan ada sanksinya, termasuk sanksi pidana baik baik pemberi maupun penerima,” jelasnya.

 

Ditambahkannya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.10/2026 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1/2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada Pasal 187A dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

 

“Dalam tindakan pelanggaran itu dengan ancaman berupa sanksi pidana penjara paling singkat 24 bulan, dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp500 juga dan paling banyak Rp1 Milyar,” tandasnya.(yayan/*)

 

Kategori :