Penyebab Bank Rugi Imbas Aturan Pencadangan, Ini Kata OJK

Sabtu 12 Oct 2024 - 16:07 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Sejumlah perbankan masih rugi akibat meningkatkan pencadangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pun menjelaskan hal tersebut.
"Upaya peningkatan pencadangan merupakan langkah mitigasi dalam mengantisipasi risiko kredit apabila terdapat potensi peningkatan eksposur risiko kredit," kata Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Jumat (11/10/2024).
Adapun OJK mencatat NPL Coverage perbankan posisi Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75% dengan NPL yang memang terjaga dengan sebesar pada 2,26.
Menurutnya, berdasarkan POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) itu penyisihan yang dibentuk dengan penurunan nilai instrumen keuangan sesuai standar akuntansi keuangan (SAK).
Hal itu merupakan salah satu langkah stratejik Bank dalam rangka memitigasi terjadinya peningkatan eksposur kredit Bank baik dalam  jangka yang pendek maupun dengan jangka panjang.
"OJK dalam hal ini senantiasa mendorong perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik prudential banking serta tata kelola yang baik agar perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan," ungkap Dian.
Selain itu, peningkatan pencadangan dapat terjadi sesuai dengan penurunan nilai pada instrumen keuangan sesuai dengan SAK sebagaimana portofolio dan/atau eksposur yang dimiliki masing-masing bank.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL Gross perbankan yang relatif stabil di level 2,27% dan NPL Nett sebesar 0,79%. Kemudian Loan at risk (LAR) menunjukkan tren penurunan dengan sebesar 10,27% (Juni 2024: 10,51%).
Rasio LAR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% (Desember 2019).
Pada sisi lain, langkah yang dilakukan OJK senantiasa dilakukan sebagaimana siklus risk based supervision antara lain melalukan pembinaan dengan bank agar sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, evaluasi pencadangan, serta kecukupan modal.
"Selain itu juga, OJK melakukan pengawasan on site yang dilakukan secara sampling agar pemberian kredit dilakukan sesuai prudential banking yang memang sudah berlaku dengan risk management serta governance yang memadai serta melakukan evaluasi terhadap pencatatan laporan keuangan sesuai dengan SAK," jelasnya.
Secara umum hingga Agustus 2024, mayoritas industri perbankan di Indonesia membukukan sebuah laba. Adapun Laba industri perbankan tercatat sebesar Rp171,03 triliun, secara yoy tumbuh 6,42% dibandingkan Agustus 2023.
"Selanjutnya, berdasarkan proyeksi laba perbankan memang masih bisa tumbuh secara berkelanjutan, terutama saat adanya kebijakan relaksasi Moneter dengan penurunan pada BI Rate dari 6,25% menjadi 6,00% yang selanjutnya bisa berdampak pada penurunan Cost of Fund, sehingga bisa menjadi faktor pendorong pertumbuhan berkelanjutan sehingga berkontribusi pada kinerja Bank," pungkas Dian.(*)

Kategori :