PESISIR TENGAH – Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CAT CPNS tahun 2024 dilingkungan Pemkab Pesbar.
Ketua Pansel CPNS 2024, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan, pelaksanaan seleksi SKD CPNS dilingkungan Pemkab Pesbar akan dilaksanakan di Gedung Graha Shandeiro Jl. Lintas Sumatra No.88, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
“ Jadwal pelaksanaan SKD CPNS dilingkungan Pemkab Pesbar akan dimulai hari Rabu, 06 November 2024 hingga Sabtu, 09 November 2024. Pelamar yang mengikuti SKD harus menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi yang ditetapkan,” kata dia.
Sementara, bagi pelamar yang memilih lokasi diluar Provinsi Lampung yaitu Kantor BKN Pusat atau Kantor Regional BKN atau UPT BKN dan lokasi lain yang difasilitasi oleh BKN, dimulai dihari Sabtu, 19 Oktober 2024 hingga Rabu, 13 November 2024 dan Wajib mengikuti SKD dengan menggunakan CAT.
“ Masing-masing jadwal pelamar yang melaju ke tahap SKD sudah kami sampaikan, baik yang mengikuti SKD diwilayah Provinsi Lampung atau yang berada di luar Provinsi Lampung dengan daerah piliha Kabupaten Pesbar,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan SKD, terdapat sejumlah materi yang akan di ujikan seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara, Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
“ Selain itu ada juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme,” terangnya.
Kemudian, nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
“ Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP, sedangkan, nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal, yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60,” pungkasnya.(yogi/*)