Radarlambar.bacakoran.co– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Antonius NS Kosasih, tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak didasarkan pada alasan hukum yang kuat.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan, "Kami memutuskan untuk menolak permohonan provisi dan permohonan pemohon secara keseluruhan,".
Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh Antonius yang menggugat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam sidang tersebut, MK mengemukakan bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) berkaitan erat dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Hakim Enny menambahkan, "Kekhawatiran bahwa pasal-pasal ini dapat disalahgunakan oleh penegak hukum telah terjawab dengan adanya mekanisme kontrol melalui lembaga praperadilan."
MK menegaskan pentingnya norma dalam UU Tipikor untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang terus berkembang.
"Rumusannya disusun agar dapat mencakup berbagai modus operandi yang semakin kompleks," jelas Enny.
Sebelumnya, Antonius Kosasih meminta agar MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam petitumnya, dia juga meminta agar KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya berdasarkan pasal-pasal tersebut.
Dengan penolakan ini, MK berharap dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)