Gaji PPPK Lulusan SMA, Segini Besarannya!

Jumat 18 Oct 2024 - 13:33 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dibuka selama ini. Sebelum mendaftar, detikers bisa mencari tahu besaran gaji PPPK berdasarkan lulusan sekolah. Terutama gaji PPPK untuk lulusan SMA.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang bertugas menjalankan tugas dari pemerintahan dengan jangka waktu yang memang tertentu. Walaupun terdengar mirip dengan PNS,PPPK memiliki beberapa komponen yang memang berbeda dengan PNS.
Salah satu komponen PPPK yang membedakan dengan PNS adalah gaji. Gaji PPPK diatur dengan berdasarkan jenjang pendidikannya juga terbagi atas 17 golongan.
Golongan PPPK
Mengutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk bagian Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan juga Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya itu terbagi atas:
SD: golongan I
SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Pascasarjana S3: golongan XI
Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA
Mengacu dengan daftar di atas, lulusan SMA yang terdaftar PPPK akan masuk ke dalam Golongan V. Maka, gaji PPPK lulusan SMA dengan besaran Rp2.325.600 - Rp3.879.700.
Hal ini juga akan bergantung pada masa kerja detikers. Semakin lama masa kerjanya,  itu semakin tinggi gaji yang mereka dapat.
Itulah besaran gaji PPPK untuk lulusan SMA. Tertarik menjadi PPPK, detikers?. (*)

Kategori :